Pasal 1
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk 169 (seratus enam puluh sembilan) daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) dilakukan penundaan.
(2) Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
(3) Rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.