Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang:
a. berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan
b. tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang.
(3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang- perundangan di bidang BMN dan lelang.
Koreksi Anda
