Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme: a. Pemindahtanganan; b. Pemusnahan; c. Penghapusan. (2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga, fungsi, kondisi dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Koreksi Anda