Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a. Pemindahtanganan;
b. Pemusnahan;
c. Penghapusan.
(2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga, fungsi, kondisi dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Koreksi Anda
