Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan BMN DK/TP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
