Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda