Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
(2) BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
1) bukti kepemilikan; atau 2) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(3) BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
