Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimakud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
Koreksi Anda