Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN DK/TP berupa: 1. tanah dan/atau bangunan; 2. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki: a) bukti kepemilikan; atau b) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan; b. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Pemindahtanganan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang; c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang; d. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP.
Koreksi Anda