Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN DK/TP berupa:
1. tanah dan/atau bangunan;
2. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
a) bukti kepemilikan; atau b) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan;
b. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Pemindahtanganan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusan BMN DK/TP yang diajukan oleh Pengguna Barang;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP.
Koreksi Anda
