Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan merupakan Pengelola Barang DK/TP. (2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP. (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang DK/TP. (4) Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan oleh unit eselon I yang membidangi kesekretariatan. (5) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah penerima Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Kuasa Pengguna Barang DK/TP.
Koreksi Anda