Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika non farmasi berlaku pada:
a. Badan Narkotika Nasional;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. Kementerian Perindustrian.