Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen Dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi Dan Baja, Bejana Tekan Dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian Dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan oleh Perusahaan.