Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Ditandatangani secara elektronik
Koreksi Anda