Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan melakukan penarikan saldo kas Badan Layanan Umum ke RKUN. (2) Mekanisme penarikan dana guna pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
Koreksi Anda