Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai. (2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penarikan Pinjaman Tunai.
Koreksi Anda