Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bersumber dari dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN dalam rupiah dan/atau valuta asing. (2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Koreksi Anda