Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan ALCO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran perkiraan Defisit yang melampaui target dan besaran tambahan pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 dalam Keputusan Menteri Keuangan. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2024; b. besaran perkiraan tambahan Defisit; c. besaran tambahan pembiayaan; dan d. sumber tambahan pembiayaan.
Koreksi Anda