Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 diperkirakan melampaui target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan tambahan pembiayaan. (2) ALCO menghitung besaran tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari: a. dana SAL; b. penarikan Pinjaman Tunai; c. penerbitan SBN; dan/atau d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum. (4) ALCO menentukan tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda