Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ALCO melakukan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran. (2) Pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro; b. perubahan proyeksi pendapatan negara; c. perubahan proyeksi belanja negara; dan d. perubahan proyeksi pembiayaan anggaran. (3) Berdasarkan pemutakhiran proyeksi penerimaan dan/atau proyeksi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ALCO menghitung besaran Defisit APBN Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda