Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan Lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
b. keputusan pemberhentian sementara kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b; dan/atau
c. salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
