Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf d;
b. melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara kedua; dan/atau
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak didahului dengan surat peringatan.
Koreksi Anda
