Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan keputusan pemberhentian sementara dan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian sementara kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
