Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor Wilayah; b. bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau c. keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda