Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian sementara Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. peringatan tertulis dari Direktur atau Kepala Kantor Wilayah;
b. bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau
c. keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
