Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Koreksi Anda
