Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
(3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Direktur;
b. pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I; dan
c. Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden.
Koreksi Anda
