Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; dan b. dokumen persyaratan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau b. surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda