Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan oleh pejabat berwenang dengan melampirkan:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat; atau
b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Wilayah atau KPKNL.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau
b. surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda
