Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. meninggal dunia; b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil; c. dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau e. telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
Koreksi Anda