Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:
a. Pemberhentian dengan hormat;
b. Pemberhentian sementara; dan
c. Pemberhentian tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
