Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas: a. Pemberhentian dengan hormat; b. Pemberhentian sementara; dan c. Pemberhentian tidak dengan hormat. (2) Pemberhentian Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda