Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berupa pemberian: a. penghargaan; atau b. sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. lencana/piagam/plakat; b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; d. mutasi; dan/atau e. penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda