Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembinaan teknis pelaksanaan Lelang; b. Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung; c. pemantauan pelaksanaan Lelang; dan d. evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang. (3) Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi Lelang yang berkedudukan di Kantor Wilayah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda