Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Superintenden melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan yuridis pelaksanaan Lelang; b. Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung; c. pemantauan Lelang; dan d. evaluasi terhadap hasil pemantauan Lelang. (4) Direktur dapat menugaskan pejabat/pegawai yang berkedudukan di Direktorat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda