Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli yang meliputi:
a. kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
b. keabsahan dokumen persyaratan Lelang;
c. keabsahan syarat Lelang tambahan;
d. keabsahan pengumuman Lelang;
e. kebenaran formal dan materiel Nilai Limit;
f. kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
g. kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait;
h. kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang;
i. penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
j. penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
k. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya;
l. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/dwangsom;
m. penguasaan objek Lelang oleh Pembeli;
n. kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan
o. proses balik nama di instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
