Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak termasuk permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli yang meliputi: a. kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang; b. keabsahan dokumen persyaratan Lelang; c. keabsahan syarat Lelang tambahan; d. keabsahan pengumuman Lelang; e. kebenaran formal dan materiel Nilai Limit; f. kebenaran formal dan materiel atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis serta catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; g. kebenaran formal dan materiel surat dari Penjual kepada pihak terkait; h. kesesuaian barang dengan dokumen objek Lelang; i. penyerahan objek lelang barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; j. penyerahan asli dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli, dalam hal asli dokumen tidak diserahkan kepada Pejabat Lelang Kelas I, kecuali dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan; k. gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya; l. tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/dwangsom; m. penguasaan objek Lelang oleh Pembeli; n. kesesuaian foto dengan fisik objek Lelang; dan o. proses balik nama di instansi yang berwenang.
Koreksi Anda