Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Direktorat, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL terdekat dengan objek Lelang berada berwenang
melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang pada Kantor Wilayah, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL tempat dimana objek Lelang berada berwenang melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
