Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Direktorat melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan Lelang yang objek Lelangnya tidak berada dalam wilayah kerja seluruh KPKNL namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada Kantor Wilayah melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan Lelang yang diajukan belum diatur dokumen persyaratannya dalam peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang;
b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan pada KPKNL melaksanakan Lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seluruh permohonan Lelang kecuali Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan
b. permohonan pembantuan Lelang yang diajukan oleh KPKNL lain karena kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I yang berwenang melaksanakan Lelang.
Koreksi Anda
