Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas:
a. melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang;
b. melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
c. MENETAPKAN peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang;
d. menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang;
e. memimpin pelaksanaan Lelang;
f. menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan;
g. mengesahkan pemenang Lelang;
h. membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi;
i. membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang;
j. menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan
k. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
