Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai tugas: a. melaksanakan Lelang sesuai wilayah jabatannya sepanjang telah diangkat dalam jabatan fungsional pelelang dan berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang; b. melakukan verifikasi terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang; c. MENETAPKAN peserta Lelang berdasarkan persyaratan Lelang; d. menentukan keabsahan sebagai peserta Lelang; e. memimpin pelaksanaan Lelang; f. menyusun/membuat minuta dan turunan Risalah Lelang serta melakukan penatausahaan pelaksanaan Lelang sesuai ketentuan; g. mengesahkan pemenang Lelang; h. membatalkan pengesahan pembeli Lelang yang wanprestasi; i. membacakan atau menayangkan kepala Risalah Lelang; j. menandatangani rincian uang hasil Lelang; dan k. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan unit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda