Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan sebagai berikut: 1. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Direktorat mempunyai wilayah jabatan di seluruh INDONESIA; 2. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada Kantor Wilayah mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I; dan 3. Pejabat Lelang Kelas I yang bertempat kedudukan pada KPKNL mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I.
Koreksi Anda