Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Direktorat, maka pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan oleh dan di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan terdekat dengan tempat kedudukan Direktorat. (4) Dalam hal dilakukan serentak secara nasional, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan oleh dan di hadapan Direktur Jenderal. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. (6) Dalam hal pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dilaksanakan secara bersamaan dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional pelelang, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan fungsional pelelang. (7) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan kehadiran fisik dan/atau virtual.
Koreksi Anda