Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I. (4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda