Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I diusulkan oleh pejabat Eselon II pada DJKN kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan melampirkan: a. pertimbangan pengusulan; b. fotokopi keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. fotokopi ijazah minimal sarjana (strata 1) atau diploma IV; e. fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan: 1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan 2. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. (2) Ketentuan untuk melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi lulusan pendidikan program diploma IV konsentrasi lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda