Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk: a. Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat; b. Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah. (2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah: a. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau c. menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL. (4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
Koreksi Anda