Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk:
a. Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat;
b. Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
c. Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah.
(2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan
penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
a. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah;
b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau
c. menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL.
(4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
Koreksi Anda
