Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah.
Koreksi Anda