Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 124 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang.
Koreksi Anda
Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran