PENYALURAN DANA
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
b. penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk:
a. pengendalian perubahan iklim;
b. pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management);
c. pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut;
d. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
e. kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya;
f. konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
g. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
h. peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam;
i. pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun;
j. penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon;
k. peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energi;
l. penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
dan
m. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan program strategis kementerian negara/lembaga terkait.
Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
a. belanja;
b. pembiayaan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan kepada Penerima Manfaat tanpa kewajiban untuk mengembalikan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan kepada Debitur dengan kewajiban untuk mengembalikan dengan atau tanpa nilai tambah.
(1) Penyaluran dana dalam bentuk belanja dilakukan:
a. secara langsung; atau
b. secara tidak langsung.
(2) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Penerima Manfaat.
(3) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui lembaga perantara kepada Penerima Manfaat.
(4) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal Penerima Manfaat tidak memiliki kapasitas untuk mengakses dana secara langsung.
(5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan dana yang diterimanya.
(6) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggungjawab atas penyaluran dana yang dilakukan kepada Penerima Manfaat.
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. perorangan;
b. masyarakat hukum adat;
c. kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah;
d. lembaga Pemerintah;
e. lembaga non-Pemerintah;
f. badan usaha; dan/atau
g. lembaga pendidikan/penelitian.
(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. organisasi/lembaga swadaya masyarakat;
c. perbankan;
d. lembaga jasa keuangan nonbank;
e. koperasi; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
(2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki pengalaman dibidang penyaluran dana terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
(1) Penyaluran dana dalam bentuk belanja dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. calon Penerima Manfaat kepada BLU BPDLH dalam hal penyaluran secara langsung; atau
b. lembaga perantara kepada BLU BPDLH dalam hal penyaluran secara tidak langsung.
(2) Permohonan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan proposal kegiatan.
(3) Permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan lembaga perantara.
(4) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertindak sebagai penerima kuasa dari Penerima Manfaat.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH melakukan penilaian.
(6) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BLU BPDLH dapat membentuk tim teknis.
(7) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan dana; dan
b. kelengkapan dokumen untuk penyaluran dana.
(8) Dalam hal dana bersumber dari hibah dan donasi, selain penilaian pada ayat (7), BLU BPDLH melakukan penilaian yang meliputi:
a. kesesuaian rencana penggunaan dana dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; dan
b. kesesuaian antara permohonan penyaluran dana dengan rekomendasi atau dokumen yang dipersamakan dari kementerian negara/lembaga terkait, dalam hal dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH MENETAPKAN Penerima Manfaat dana lingkungan hidup.
(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH menyusun dokumen kontrak penggunaan dana.
(3) Dokumen kontrak penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. dasar hukum;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. nilai penyaluran;
f. tata cara dan syarat pembayaran;
g. monitoring dan evaluasi;
h. pelaporan;
i. keadaan kahar; dan
j. berakhirnya komitmen.
(4) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Utama BLU BPDLH dengan:
a. Penerima Manfaat, dalam hal penyaluran secara langsung; dan/atau
b. lembaga perantara, dalam hal penyaluran secara tidak langsung.
(5) Salinan dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Penerima Manfaat.
(6) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pencairan dana oleh BLU BPDLH kepada Penerima Manfaat.
(1) Pencairan dana dilakukan melalui transfer antar rekening dari rekening BLU BPDLH dan/atau rekening Bank Kustodian/Trustee kepada rekening Penerima Manfaat atau lembaga perantara atas kuasa Penerima Manfaat.
(2) Pencairan dana lingkungan hidup dapat dilakukan:
a. secara bertahap; atau
b. secara sekaligus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Manfaat lembaga perantara, tata cara penyusunan proposal kegiatan, penilaian, dan tata cara pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22, diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
(1) Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dilakukan melalui mekanisme FDB.
(2) FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyaluran secara langsung; atau
b. penyaluran secara tidak langsung.
(3) FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui skema konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi:
a. perorangan/kelompok;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. badan usaha milik desa;
e. badan usaha swasta; atau
f. koperasi.
(1) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur.
(2) Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU BPDLH dengan Debitur secara nota riil atau legalisasi.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak
b. nilai pembiayaan;
c. jangka waktu pembiayaan;
d. tingkat suku bunga/bagi hasil/margin;
e. jaminan;
f. hak dan kewajiban;
g. pelaporan;
h. keadaan kahar;
i. sanksi dan denda;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. berakhirnya perjanjian.
(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur.
(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja sama dan ditunjuk oleh BLU BPDLH.
(3) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BLU BPDLH atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur.
(4) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. sehat dan berkinerja baik;
c. memiliki akses langsung dengan Debitur; dan
d. memiliki
sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem informasi yang digunakan oleh BLU BPDLH.
(5) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara BLU BPDLH dengan lembaga penyalur di hadapan notaris.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. nilai pembiayaan;
c. jangka waktu pembiayaan;
d. target Debitur;
e. tingkat suku bunga/bagi hasil/margin;
f. jaminan;
g. hak dan kewajiban;
h. pelaporan;
i. monitoring dan evaluasi;
j. keadaan kahar;
k. sanksi dan denda;
l. penyelesaian sengketa; dan
m. berakhirnya perjanjian.
(7) Lembaga penyalur harus memberikan jaminan atau agunan paling sedikit senilai 100% (seratus persen) dari pembiayaan yang dimohon dan diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, BLU BDPLH dapat membentuk tim teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Debitur penerima FDB, mekanisme penyaluran secara langsung, tata cara penentuan besaran jaminan dan penyerahan jaminan, mekanisme penyaluran secara tidak langsung, dan mekanisme penunjukan lembaga penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Direktur Utama BLU BPDLH.
Penyaluran melalui mekanisme FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang dananya bersumber dari hibah dan donasi dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.