Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disingkat KPRSH, adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan bersubsidi.
3. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.