Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
2. Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).