Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian, melakukan koordinasi penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara bukan pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Kementerian, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melakukan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda