Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian; e. penyusunan analisis belanja Kementerian; f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan g. penyiapan bahan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda