Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian;
e. penyusunan analisis belanja Kementerian;
f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
g. penyiapan bahan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
