Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.
Koreksi Anda
