Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak,
Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Koreksi Anda
