Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I;
b. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III; dan
d. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV.
Koreksi Anda
