Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian; c. penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh pimpinan Kementerian; dan f. penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan manajemen risiko Kementerian.
Koreksi Anda