Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh pimpinan Kementerian; dan
f. penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan manajemen risiko Kementerian.
Koreksi Anda
